Mitra bestari

Kebijakan Tinjauan Sejawat

  1. Naskah yang dikirimkan pertama kali ditinjau oleh editor. Ini akan dievaluasi, apakah cocok untuk fokus dan ruang lingkup Jurnal Ziadah  atau memiliki kelemahan metodologis utama dan skor kesamaan dengan menggunakan Turnitin.
  2. Naskah akan dikirim ke setidaknya dua pengulas anonim (Double Blind Review). Komentar pengulas kemudian dikirim ke penulis terkait untuk tindakan dan tanggapan yang diperlukan.
  3. Keputusan yang diusulkan akan dievaluasi dalam rapat dewan redaksi. Setelah itu, editor akan mengirimkan keputusan akhir kepada penulis yang bersangkutan.

Tinjau Hasil

Proses peninjauan akan memakan waktu sekitar 1 hingga 12 minggu. Kategori keputusan meliputi:

  1. Tolak - Naskah yang ditolak tidak akan diterbitkan dan penulis tidak akan memiliki kesempatan untuk mengirimkan kembali versi naskah yang telah direvisi.
  2. Kirim Ulang untuk Ditinjau– Pengajuan perlu dikerjakan ulang, tetapi dengan perubahan signifikan, dapat diterima. Namun, itu akan membutuhkan tinjauan putaran kedua.
  3. Terima dengan Revisi - Manuskrip yang menerima keputusan revisi yang menunggu keputusan akan diterbitkan di Jurnal Ziadah dengan syarat bahwa modifikasi kecil/besar dilakukan. Revisi akan ditinjau oleh editor untuk memastikan pembaruan yang diperlukan dilakukan sebelum publikasi.
  4. Terima - Naskah yang diterima akan diterbitkan dalam bentuk saat ini tanpa modifikasi lebih lanjut.